Kamis, 04 September 2014

Pengertian Hukum yang mengatur

- 0 komentar
Pengertian Hukum yang mengatur – Hukum yang mengatur adalah/ Hukum yang mengatur yaitu/ Hukum yang mengatur merupakan/ yang dimaksud Hukum yang mengatur/ arti Hukum yang mengatur/ definisi Hukum yang mengatur.
Hukum yang mengatur adalah

Berdasarkan Sifatnya Hukum dibedakan menjadi: Hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa. Pengertian Hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang dikesampingkan/ diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam sebuah perjanjian.
Hukum yang mengatur merupakan ketetapan hukum yan sifatnya hanya mengatur, umumnya tidak ada sanksi yang tegas jika ketetapan tersebut dilanggar. Contohnya hukum perdata yang mengatur bagaimana suatu perikatan bisa terjadi, hukum dangang dan lain-lain.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Hukum yang mengatur semoga bisa menambah wawasan anda.
[Continue reading...]

Rabu, 03 September 2014

Ombudsman Itu Apa Sih

- 0 komentar
oleh Ari Juliano Gema

Mungkin kita beberapa kali telah melihat iklan layanan masyarakat di koran maupun televisi yang menyebut-nyebut adanya lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Sebelum kita apatis menyikapi keberadaan ORI, ada baiknya dilihat dulu fungsi, tugas dan wewenang ORI menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU ORI) yang disahkan pada tanggal 7 Oktober 2008.

Menurut UU ORI, ORI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. ORI merupakan lembaga negara yang bersifat independen, karena memang tidak memiliki hubungan hirarkis dengan lembaga negara atau instansi pemerintahan yang ada.

ORI bertugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik. Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Prosedur Laporan

Ini berarti, apabila masyarakat dipersulit dalam mengurus perizinan oleh instansi pemerintah, mendapat pelayanan buruk dari BUMN, BUMD dan BHMN, atau mendapat pelayanan buruk dari pihak manapun yang menerima dana dari APBN atau APBD untuk memberikan layanan publik, maka masyarakat berhak melaporkannya kepada ORI. Laporan akan diterima ORI apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i) memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap pelapor; (ii) memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci; dan (iii) sudah menyampaikan laporan secara langsung kepada pihak yang dilaporkan atau atasannya, tetapi laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.

Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan. Sayangnya, UU ORI tidak menjelaskan mengenai keadaan tertentu yang dimaksud tersebut. Mengingat pentingnya kejelasan ketentuan tersebut, sudah sepatutnya ORI membuat peraturan sendiri yang menjelaskan maksud ”keadaan tertentu” tersebut. Yang perlu diperhatikan, peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan itu tidak boleh lewat 2 (dua) tahun dari sejak peristiwa, tindakan atau keputusan itu terjadi.

Tindak Lanjut

Berdasarkan laporan tersebut, ORI berwenang meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor atau pihak terkait lainnya. ORI juga berwenang melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan pihak terkait lainnya. Apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, maka ORI dapat meminta bantuan Kepolisian RI untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Untuk kewenangan yang satu ini, ORI lebih ”sakti” ketimbang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang kewenangannya untuk melakukan upaya paksa terhadap pihak yang tidak datang memenuhi panggilan dalam rangka penyelidikan tidak jelas aturannya dalam UU Pengadilan HAM.

Berdasarkan hasil pemeriksaannya tersebut, apabila ORI menemukan adanya maladministrasi, ORI akan menerbitkan rekomendasi yang antara lain berisi kesimpulan dan pendapat ORI mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor. Atasan terlapor wajib menyampaikan laporan kepada ORI tentang pelaksanaan rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi tersebut.

Dalam hal terlapor dan atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ORI, maka ORI dapat mempublikasikan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. UU ORI menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”mempublikasikan” adalah publikasi melalui media massa cetak maupun elektronik. Sayangnya, tidak ada penjelasan apakah media massa tersebut harus yang memiliki lingkup nasional atau tidak, dan berapa lama publikasi tersebut dilakukan. Lingkup media massa dan lamanya publikasi itu penting untuk menimbulkan efek jera kepada terlapor dan atasan terlapor.

Terlapor dan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dari ORI dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sayangnya, UU ORI tidak menjelaskan lebih lanjut sanksi administrasi seperti apa yang akan dikenakan terhadap terlapor dan atasan terlapor yang bandel.
Meski terdapat beberapa ketidakjelasan dalam UU ORI, namun kita do’akan saja semoga ORI dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan begitu, tujuan UU ORI untuk mewujudkan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dapat segera terwujud.
[Continue reading...]

Selasa, 02 September 2014

Kumpulan Sms Lucu Idul Adha

- 0 komentar
1. Bagi anda yang merasa sehat, segar, bugar, tidak cacat, serta tidak berpenyakit. Anda yang merasa memiliki kategori di atas, silakan segera hubungi kami Panitia Qurban 1432 H

2. Kala takbir berkumandang, ayam & bebek lari ke kandang. Sapi & kambing menjadi kurban, babi hanya tersenyum malu karena belum masuk Islam.. slmt hari raya IDUL Adha 1432 H.

3. Usahakan seminggu ini
kamu jg kesehatan & makan yg bnyk
aq gak mau pd waktunya nanti km:
-kurus
-gak bertenaga
-sakit2an
Tanda sayang dr :
PANITIA QURBAN
Met Idul Adha 1432 H

4. Selamat anda baru saja terpilih menjadi calon model kami….
anda berbadan sehat…
tidak cacat… dan
cukup umur….
tunggu kedatangan kami…
PANITIA KURBAN IDUL ADHA 1432 H….

5. Breaking News : Tadi Pagi Panitia Qurban kehilangan 1 ekor kambing bandot dengan ciri-ciri bulu kusut dan kusam, sangat bau dan jelek. Berita terakhir ternyata Kambingnya sedang sms-an sama Aku. Hehehe

6. Dari hasil pemeriksaan kami,, Anda:
1. memiliki badan yang sehat
2. memiliki kuku yang bagus
3. memiliki gigi yang lengkap dan bagus
Selamat…. Anda lulus dalam seleksi untuk menjadi
Hewan kurban pada Hari raya Idul Adha 1432 H
[Continue reading...]

Senin, 01 September 2014

Pengertian Pasar Persaingan Tidak Sempurna

- 0 komentar
Pengertian Pasar Persaingan Tidak Sempurna – Pasar Persaingan Tidak Sempurna adalah/ Pasar Persaingan Tidak Sempurna yaitu/ Pasar Persaingan Tidak Sempurna merupakan/ yang dimaksud Pasar Persaingan Tidak Sempurna/ Arti Pasar Persaingan Tidak Sempurna/ Definisi Pasar Persaingan Tidak Sempurna.
Pengertian Pasar Persaingan Tidak Sempurna adalah

Pasar Persaingan tidak sempurna (imperfect competition) sering diartikan sebagai pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang banyak, tetapi dalam pasar tersebut ada satu atau beberapa penjual yang dominan sehingga penjual dominan tersebut bisa mempengaruhi harga, atau dalam pasar tersebut ada satu atau beberapa pembeli yang bisa mempengaruhi harga, atau dalam pasar tersebut ada satu atau beberapa pembeli yang bisa mempengaruhi harga. Secara umum, bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna antara lain paar monopoli, pasar oligopoli, pasar monopolistik, pasar monopsoni, dan oligopsoni.
Itulah sedikit penjelasan dari saya tentang definisi Pasar Persaingan Tidak Sempurna, sekarang anda sudah mengerti kan yang dimaksud Pasar Persaingan Tidak Sempurna.
[Continue reading...]
 
Copyright © 2012. Minim Info - Posts · Comments
Powered by Blogger